Program Kemitraan Bina Lingkungan Pt Telkom

Program Kemitraan Bina Lingkungan Pt Telkom Rating: 3,6/5 7125reviews
Program Kemitraan Bina Lingkungan Pt Telkom

Ge Power Break Instruction Manual - Download Free Apps. Dan mendapatkan penghargaan platinum dari pengelolaan Program Kemitraan Program Bina Lingkungan. PT Telkom Kalsel merupakan salah satu perusahaan milik. Pinjaman Program Kemitraan PT Telkom. Amp Elevate Premium Quoting Tool on this page. PER-09/MBU/07/2015 TANGGAL 3 JULI 2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Guna mendukung pengembangan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) menghadirkan program Pinjaman Kemitraan untuk Pelaku UKM PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara memiliki komitmen untuk menjalankan Good Coorporate Citizenship melalui penyelenggaraan Program Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Kecil. Dalam Pelaksanaan Program Kemitraan, dikelola oleh Unit Community Development Center berpedoman kepada: PER-09/MBU/07/2015 TANGGAL 3 JULI 2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini. Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.

Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut: • Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah); • Milik Warga Negara Indonesia; • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar; • Berbentuk usaha orang perseorangan, Badan Usaha yang tidak Berbadan Hukum, atau Badan Usaha yang Berbadan Hukum, termasuk Usaha Mikro dan Koperasi. • Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun • Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan. • Belum memenuhi persyaratan perbankan (Non Bankable) • Tidak sedang menjadi Mitra Binaan BUMN lain.

Kewajiban Mitra Binaan adalah sebagai berikut: • Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina; • Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib; • Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati; • Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina. Sektor Usaha yang dapat diberikan bantuan pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan, Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan, dan Jasa lainnya. Bantuan Pinjaman Program Kemitraan CDC Telkom tidak mengenal bunga, namun mengenakan jasa administrasi sebesar 6% per tahun dari saldo pada awal tahun. Sedangkan lama pinjaman maksimum adalah selama 2 tahun.

Besar jaminan tergantung dari jumlah pinjaman yang diajukan oleh pemohon dan disetujui oleh Telkom. Untuk pinjaman 20 juta dipersyaratkan menyerahkan jaminan sesuai ketetapan Telkom. Sangat disarankan menggunakan produk TelkomGroup (IndiHome, Telkomsel) dan nama pemilik rekening bank sama dengan nama pemohon.

TATA CARA PENGAJUAN PINJAMAN: • Calon Mitra Binaan (CMB) Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman Program Kemitraan. • CMB mengisi proposal Pinjaman program Kemitraan secara Online dengan melampirkan: • Foto Copy KTP dan Foto Ukuran 4 X 6 sebanyak 1 lembar suami dan istri • FC Kartu Keluarga • Surat Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang • Perkembangan Kinerja Usaha (Arus Kas, Perhitungan Pendapatan dan Beban, atau data yang menunjukkan keadaan keuangan serta hasil usaha) • Rencana Usaha dan Kebutuhan Dana (Modal Kerja atau Investasi) • Surat Pernyataan Tidak sedang menjadi Mitra Binaan BUMN Pembina lain dengan meterai secukupnya. • Denah lokasi tempat usaha. Demikian, atas kontribusi Perusahaan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat dan lingkungannya yang telah memberikan kemudahan pelayanan mempunyai manfaat dan nilai tambah bagi pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia. Wassalamualaikum Wr. SGM CDC MOCHAMMAD SULTHONUL ARIFIN NIK.660240 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui: Facebook: Twitter: Email: contact_us@smartbisnis.co.id Sumber.